Visa
Cara Membuat Visa Bebas Jepang
Desember 18, 2017Sejak awal 2015 Pemerintahan indonesia udah mengsahkan bahwa warga indonesia mendapat bebas visa ketika berkunjung ke negara jepang.
Dan pemerintahan jepang sudah menyetujui akan hal tersebut, guna meningkatkan strategi pemasokan ekonomi negaranya.
Nah jika kamu ingin berwisata ke jepang dan ingin mendapatkan bebas visa maka lakukan langkah berikut :
Tutorial Registrasi Permohonan Bebas Visa ke Jepang:
1). Kamu sebagai pemohon membawa Paspor yang masa berlakunya dibawah 8 bulan sebelum keberangkatan.
2). Dokumen Formulir Registrasi yang dapat anda download disini : Formulir Pengajuan Visa.
3). Kunjungi Embassy Japan atau Kedutaan Jepang di Jam Kerja (08:00 - 13:00 wib)
Untuk alamat kedutaan tempat kamu mengurus visa dapat kamu datangi di alamat berikut :
Embassy Japan | Alamat | No Telp |
---|---|---|
Jakarta | Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia | (021) 3192-4308 |
Makasar | Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia | (0411) 871-030 |
Medan | Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia | (061) 457-5193 |
Bali | Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia | (0361) 227-628 |
Surabaya | Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia | (031) 503-0008 |
Silahkan pilih salah satu kedutaan terdekat dari daerah kamu lalu ajukan permohonan bebas visa.
Catatan : Kamu dapat berwisata selama 15 hari lalu pulang ketika ingin kembali ke jepang lagi maka kamu tidak lagi melakukan registrasi sampai masa stiker bebas visa atau masa berlaku paspor habis.
Setelah pengajuan di terima dalam beberapa waktu paspor kamu akan dikembalikan dengan tanda chips yang tertempel pada sampul paspor anda.
Dalam pengajuan visa bebas biayanya pun gratis.
0 komentar