Visa
Peraturan Baru Proses Kedutaan UAE 2018
Februari 06, 2018Dalam pengurusan visa dikedutaan Dubai atau Uni Arab Emirates menjelaskan bahwa ada peraturan baru yang wajib bagi pemohon visa.
Dan juga beberapa nama medicalan yang sudah di balcklist atau tidak bisa dipakai lagi atau menggunakan hasil medical untuk proses pembuatan visa.
Kamu juga diwajibkan untuk menyiapkan SKCK wilayah, serta untuk Basmah atau sidik jari dan scan mata harus dijadwalkan lebih dahulu.
Berikut Rincian Lengkap tentang Peraturan baru Visa UAE 2018.
A. Untuk legalisir medical check up kedutaan emirates menolak atau tidak menerima jika hasil medicalan dikeluarkan oleh pihak berikut :
- Alfiat.
- Rayhan.
- Al-Hikmah.
- Al-Ridho.
- Selamet.
- Moeslem.
- Amalia.
Jika kamu telah medical diatara 7 pihak diatas maka kamu harus mengulang kembali medicalan di tempat lain.
Alasan apapun kamu akan ditolak jika kamu memakai pihak medicalan 7 diatas.
B. Saat Basmah ketika Scan Mata dan Sidik jari diwajibkan bagi pemohon visa dijadwalkan pada sistem atau situsnya.
Yang kamu lakukan adalah menjadwalkan kapan kamu akan mengurus visa, kamu dapat mengunjungi situs nya disini : https://visa.mofa.gov.ae/sponsor/index.aspx
Setelah itu atur waktu kapan janji untuk basmah, dan juga ketika anda login gunakan unifed number dari kafil dan kata sandi yang sudah disediakan sponsor, agar kamu dapat mengaksesnya.
C. Diawajibakan bagi pemohon visa untuk melampirkan SKCK dari Polda yang berlaku pada 5 februari 2018.
SKCK yang kamu buat harus dari wilayah dimana KTP kamu berada, misalnya ktp kamu dari bandung maka kamu harus melampirkan skck yang telah dikeluarkan oleh polda bandung.
Note : Dari informasi semua petuga pengurusan visa atau agen travel sepakat menolak peraturan tentang adanya SKCK yaitu semua pemohonan visa emirates di stop semua, sampai ada kebijakan pembatalan dari kedutaan besar uni arab emirates.
0 komentar