Paspor
Syarat, Biaya Buat dan Perpanjang Paspor
Mei 20, 2018
Buat kamu penting untuk mengetahui berapa biaya yang harus di siapkan serta apa saja syarat agar bisa mengajukan pembuatan paspor di imigrasi.
Hal ini dikarenakan nantinya kamu tidak mesti bolak-balik dari imigrasi, sebab umumnya di kantor imigrasi selalu penuh dengan pemohon, maka ada batasan dalam setiap harinya.
Jadi jika dokumen kurang lengkap maka proses interview untuk mendapatkan paspor akan di tunda pada keesokan harinya.
Hal ini juga berlaku pembatalan paspor jika di sebabkan oleh hal berikut :
Hal ini dikarenakan nantinya kamu tidak mesti bolak-balik dari imigrasi, sebab umumnya di kantor imigrasi selalu penuh dengan pemohon, maka ada batasan dalam setiap harinya.
Jadi jika dokumen kurang lengkap maka proses interview untuk mendapatkan paspor akan di tunda pada keesokan harinya.
Hal ini juga berlaku pembatalan paspor jika di sebabkan oleh hal berikut :
- Pemohon paspor memberikan data dan dokumen palsu.
- Jika paspor tidak diambil setelah diterbitkan (1 bulan).
- Pemohon meninggal dunia saat proses penerbitan.
Lalu apa saja syarat untuk permohonan buat dan perpanjang paspor ?
Umumnya syarat perpanjang dan pembuatan nya hampir sama, namun untuk perpanjang atau membuat paspor kembali (hilang) maka kamu harus menyiapkan asli paspor lama, agar tidak terkena pembayaran ganda.
- KTP yang masih berlaku minimal 6 bulan, atau menggunakan e-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Akte Kelahiran.
- Buku Nikah (bagi yang sudah menikah).
- Ijazah Copy dan Asli.
- Paspor lama, bagi pemohon yang membuat baru atau memperpanjang paspor.
Untuk pemohon paspor bagi TKI syaratnya pun hampir sama namun ada tambahan seperti Rekom BAP, Surat Kontrak Kerja.
Namun jika belum punya saat interview jawab saja keperluan paspor untuk berwisata atau beribadah biar gak ribet.
Lalu Berapa Biaya yang Harus di Persiapkan untuk Pembuatan dan Perpanjang Paspor ?
Untuk harga tergantung jenis paspor yang di minta, namun di rekomendasikan buat kamu untuk jenis e-paspor 48 halaman, karena bisa digunakan untuk apa saja.
- Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp. 300.000
- Paspor Elektronik / e-Passport dikenakan biaya Rp. 600.000 (Rekomendasi)
- Paspor 24 halaman (biasa) Rp. 100.000.
- E-paspor 24 halaman Rp.350.000
- Pengantian paspor yang hilang 24 halaman biaya Rp. 200.000
- Pengantian Paspor 48 halaman yang hilang Rp. 600.000.
- Pengantian Paspor 48 halaman yang rusak Rp. 300.000
- Pengantian e-Paspor 48 halaman yang hilang Rp.1.200.000
Sementara untuk perpanjangan maka kamu akan dikenakan biaya yang sama saat pembuatan paspor baru.
Untuk prosedur permohonan paspor kamu langsung saja datang ke kantor imigrasi terdekat, atau kamu bisa baca lebih lanjut disini : Cara Membuat Paspor 2018
0 komentar